Friday, April 13, 2012

GHIBAH

Hukum Ghibah

Apakah ghibah itu? yaitu mengucapkan perkataan (atau dengan gerak badan, mata, tulisan dsbnya) sesuatu yang tidak disukai pada diri orang lain. Termasuk yang tidak disenangi itu ada pada badannya, tingkah laku, agamanya dan sebagainya.

Menurut al-Ghazali, definisi ini adalah yang telah diijma’kan oleh kaum muslimin (tiada seorangpun menolak). Maksudnya, mereka bersepakat mengatakan bahwa inilah definasi ghibah. Ghibah, dalam bahasa indonesia lebih dikenal Dengan kata mengumpat. Yaitu menceritakan keburukkan orang lain di belakangnya.

Hukum Ghibah Umat Islam seluruhnya juga telah ijma’ mengatakan bahwa hukum ghibah adalah haram. Sebagian dalilnya ada termaktub pada ayat al-Quran dan hadis. Rasulullah s.a.w. bersabda : orang yang mengutuk orang Islam yang lain adalah fasik (melakukan maksiat )

Dan siksaannya amat berat sekali, karena ia adalah termasuk diantara dosa-dosa besar. Dalam sebuah hadis diceritakan Ada 2 orang yang akan menerima siksa di alam kubur yaitu :

Orang yang suka menyampaikan aib orang lain
Orang yang tidak bersuci (sucinya tidak sempurna ) sehabis buang air kecil (kencing ).
Namimah Adalah mengadu domba yaitu menyampaikan perkataan orang lain kepada yang lainnya dengan maksud kedua belah pihak berkelahi. Jadi, apabila hukum ghibah dan namimah itu haram, maka menasehati orang yang melakukan ghibah adalah wajib.

Dalam menghadapi kemungkaran ada 3 hal yang harus kita lakukan menurut aturan agama kita, yaitu :

Hentikan dengan kekuasaan bila kita punya kuasa.
Cegah dengan perkataan
Tolak dengan hati
Namun sesungguhnya bila kita hanya mampu melakukan yang no 3 adalah termasuk orang yang lemah imannya.

Ghibah yang diperbolehkan Hukum ghibah adalah haram. Ini adalah hukum asal. Atas alasan-alasan syarak ghibah diperbolehkan. Apakah alasan syarak itu? Yaitu ingin mencapai satu tujuan yang benar menurut pertimbangan syarak, di mana jika tidak melalui cara itu tujuan itu tak mungkin akan tercapai. Walaupun demikian, jika ada cara lain yang lebih baik sebaiknya ghibah ditinggalkan.

Dalam masalah yang anda hadapi, saudara ingin Membela diri. maka dibenarkan jika: a) atas tujuan yang dibenarkan oleh syarak b) Jika tiada jalan lain melainkan dengan membuka aib orang lain. Contohnya, saudara telah dituduh mencuri, sedangkan saudara tahu siapa yang mencuri. Saudara terpaksa mempertahankan diri dengan berkata benar. Ini biasa berlaku di pengadilan. Pengadilan terpaksa membuka aib mereka yang terlibat untuk tujuan yang dibenarkan oleh syarak, yaitu membuktikan benar atau salahnya orang yang dituduh.

Di bawah ini ada lima perkara yang diperbolehkan ghibah.

Ingin mengadu kepada hakim, polisi, tokoh masyarakat dsbnya karena teraniaya. Kita terpaksa membuka kedzaliman yang telah dilakukan pada diri kita dengan membuka aib Pelaku sehingga keadilan bisa ditegakkan.
Ingin mencegah kemungkaran & kemaksiatan yang akan terjadi. Keburukan si pelaku maksiat boleh diceritakan dengan harapan dapat menghindarkan orang lain Ikut melakukan kemaksiatan.
Meminta fatwa / nasehat dari Ulama. Seorang istri bisa menceritakan perlakuan jelek suaminya karena sering memukul, tidak diberi nafkah dengan harapan mendapat nasehat dari ulama
Mencela orang yang secara terang-terangan melakukan kefasikkan, dan kezaliman. Contoh: seorang yang secara terang-terangan meminum arak, berjudi, melaksanakan maksiat. Yang dibenarkan hanyalah menyebutkan kemaksiatan yang dilakukan secara terang-terangan itu saja. Dan diharamkan menyebutkan aib-aib lain.
Untuk mengenalkan seseorang. Jika seseorang itu memang dikenal dengan julukan si pincang, si buta dan sebagainya, boleh menyebutkan julukan itu dengan niat mengenalkan. Haram jika dengan niat mencemooh, namum demikian selagi dapat mengenalkan dengan tidak menyebut julukan maka kenalkan dengan cara tersebut.
Firman Allah Taala: “Allah tidak suka kepada perkataan yang tidak baik diperdengarkan, kecuali dari orang-orang yang teraniaya…” (al-Nisaa’, ayat 148)

Hadis: “Aisyah r.a. berkata: Seseorang datang minta izin kepada nabi s.a.w. (masuk ke rumah). Lalu nabi s.a.w. bersabda: Izinkanlah. Dia adalah sejahat-jahat orang di kalangan kaumnya.” (riwayat Bukhari & Muslim)

Hadis: “Aisyah r.a. berkata: Hindun binti Uthbah (isteri Abu Sufian) berkata kepada nabi s.a.w.: Sesungguhnya Abu Sufian seorang yang pelit dan tidak memberi belanja yang cukup kepada ku dan anak-anakku, kecuali kalau saya ambil di luar pengetahuannya. Nabi s.a.w. menjawab: Ambillah secukupmu dan anak-anakmu dengan sederhana.” (Riwayat Bukhari & Muslim)

Hadis: “Fatimah binti Qais berkata: Saya datang kepada Nabi s.a.w. bertanya tentang dua orang yang meminang saya,yaitu Abu Jahm dan Muawiyah. Maka Nabi s.a.w. bersabda: Adapun Muawiyah, dia adalah seorang yang miskin, dan Abu Jahm, dia adalah seorang yang suka memukul isteri.” (Riwayat Bukhari & Muslim)

Hadis di atas menunjukkan bahwa Nabi s.a.w. telah menceritakan keburukan orang lain untuk mencapai tujuan yang dibenarkan oleh syarak. Dan tiada pilihan lain melainkan memberitahu aib orang tersebut.

Wallahu’alam..

No comments:

Post a Comment